Sabtu, 11 Maret 2017

Hak Perempuan Atas Pekerjaan Yang Layak (Paper)

A.   Latar Belakang
Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang perempuan terkadang mendapatkan diskriminasi dan anggapan sebelah mata atas dirinya. Diskriminasi dapat terjadi baik dalam kehidupan pekerjaan, keluarga (antara suami dan istri), hingga kehidupan yang dilaluinya dalam masyarakat. Dengan adanya diskriminasi inilah maka kemudian banyak pihak terutama perempuan sendiri menyadari pentingnya mengangkat isu hak perempuan sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya. Adanya kesadaran ini maka kemudian perlu diketahui terlebih dahulu dengan apa yang dimaksud dengan hak asasi perempuan. Hak asasi perempuan adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan, dalam khasanah hukum hak asasi manusia dapat ditemui pengaturannya dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia. Dalam pengertian tersebut dijelaskan bahwa pengaturan mengenai pengakuan atas hak seorang perempuan terdapat dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia. System hukum tentang hak asasi manusia yang dimaksud adalah system hukum hak asasi manusia baik yang terdapat dalam ranah Nasional maupun Internasional. Khusus mengenai hak-hak perempuan yang terdapat dalam system hukum tentang hak asasi manusia dapat ditemukan baik secara eksplisit maupun implisit. Dengan penggunaan kata-kata yang umum terkadang membuat pengaturan tersebut menjadi berlaku pula untuk kepentingan perempuan. Dalam hal ini dapat dijadikan dasar sebagai perlindungan dan pengakuan atas hak-hak perempuan.

B.   Hak bagi perempuan atas pekerjaan yang layak
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 76 ayat 1 disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 .
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 49 ayat 1 disebutkan bahwa ”Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan”.



Dasar hukum atas hak tersebut dalam instrumen internasional dapat ditemukan dalam Pasal 23 DUHAM disebutkan bahwa :
1.      Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran
2.      Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.      Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4.      Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Konvenan Internasional  tentang hak-hak ekonomi sosial budaya:
1.      Pasal 7 ayat 1 butir a dan b
Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan khususnya menjamin:
a)      Bayaran yang memberikan semua pekerja, sekurang-kurangnya :
1.      Upah yang adil dan imbalan yang sesuai dengan pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, khususnya bagi perempuan yang harus dijamin kondisi kerja yang tidak lebih rendah daripada yang dinikmati laki-laki dengan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2.      Kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kovenan ini;
b)     Kondisi kerja yang aman dan sehat.
2.      CEDAW pasal 11 ayat 1
1.       Negara-negara Peserta wajib melakukan segala langkah-tindak yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang kesempatan kerja untuk menjamin, atas dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, hak-hak yang sama, khususnya:
a.       Hak untuk bekerja sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut
b.      Hak atas kesempatan kerja yang sama, termasuk penggunaan kriteria seleksi yang sama dalam penerimaan pegawai
c.       Hak untuk bebas memilih profesi dan pekerjaan, hak atas kenaikan pangkat, jaminan pekerjaan dan semua tunjangan dan fasilitas kerja dan hak untuk memperoleh pelatihan keterampilan dan pelatihan ulang, termasuk magang, pelatihan keterampilan lanjutan dan pelatihan berkala
d.      Hak atas upah yang sama, termasuk tunjangan-tunjangan, dan atas perlakuan yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya, serta kesetaraan dalam perlakuan dan dalam penilaian kualitas pekerjaan
e.      Hak atas jaminan sosial, khususnya dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat dan lanjut usia dan ketidakmampuan untuk bekerja lainnya, serta hak atas cuti yang dibayar
f.        Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk perlindungan fungsi reproduksi.
Berkaitan dengan hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan, terdapat hak-hak yang harus didapatkan perempuan baik sebelum, saat, maupun sesudah melakukan pekerjaan. Sebelum mendapat pekerjaan, seorang perempuan mempunyai hak untuk diberikan kesempatan yang sama dengan pria untuk mendapatkan pekerjaan yang seseuai dengan kemampuannya, sehingga mereka perempuan harus dapat dilakukan seleksi terhadapnya tanpa ada diskriminasi apapun. Saat mendapat pekerjaan, seorang perempuan juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi, yaitu mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaannya, mendapatkan kondisi kerja yag aman dan sehat, kesempatan yang sama untuk dapat meningkatkan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk juga hak untuk mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pekerjaannya. Setelah mendapat pekerjaan, tentunya ada saatnya ketika perempuan harus berhenti dan meninggalkan pekerjaannya. Maka ketika pekerjaan itu berakhir, seorang perempuan juga mempunyai hak untuk mendapatkan pesangon yang adil dan sesuai dengan kinerja dan kualitas pekerjaan yang dilakukannya.

C.    Kronologis Kasus
Untuk mengetahui bagaimana pelanggaran yang terjadi atas hak-hak perempuan berdasarkan instrumen internasional dan nasional dikaitkan dengan kenyataan adanya penganiayaan yang terjadi terhadap TKW, maka pada penulisan kali ini penulis akan memaparkan salah satu kasus penganiyaan TKW yang baru-baru ini terjadi dan menjadi perhatian publik dan pemerintah. Kasus yang dimaksudkan adalah kasus penganiayaan yang terjadi pada Siti Hajar yaitu TKW yang bekerja di Malaysia.
Berikut akan dipaparkan bagaimana kronologis terjadinya kasus hingga bagaimana dia bisa lolos dan ditolong oleh pihak pemerintah Indonesia. Kasus Siti Hajar seorang TKI yang disiksa oleh majikannya Hau Yuan Tyng (Michele):
1.      Pada hari Senin tanggal 8 Juni 2009 pukul 08.30 seorang TKI a.n. Siti Hajar datang ke KBRI Kuala Lumpur untuk meminta perlindungan atas penyiksaan fisik (disiram air panas) yang dialaminya dari majikannya.
2.      KBRI Kuala Lumpur, pada hari Senin 8 Juni 2009 memanggil majikan a.n. Hau Yuan Tyng (Michele), Mr. Mark Neo dari Agensi Pekerja Venture Provision dan Sdri. Tanti, Wakil dari PT. Mangga Dua Mahkota di Kuala Lumpur. KBRI Kuala Lumpur menyampaikan 2 hal kepada majikan, yaitu akan meneruskan kasus ini melalui jalur hukum dan meminta pembayaran gaji Siti Hajar selama 34 bulan sebesar RM. 17.000 (gaji: RM. 500/bulan).
3.      KBRI Kuala Lumpur, telah membawa Siti Hajar membuat laporan Polisi di Balai PolisMont Kiara, Sri Hartamas. Selanjutnya kasus Siti Hajar ditangani oleh Investigation Officer/IO Inspektur Zul dari Ibu Pejabat Polis Daerah/IPD (setingkat Polres) Brickfields.
4.      Setelah membawa Siti Hajar membuat laporan polisi, KBRI Kuala Lumpur kemudian telah membawa Siti Hajar ke Pusat Perubatan Universitas Malaya (PPUM) untuk dilakukan visum et repertum dengan didampingi IO dan saat ini Siti Hajar dirawat/diopname di PPUM guna mendapatkan rawatan lebih lanjut.
5.       Majikan Siti Hajar pada hari Senin, 8 Juni 2009 pukul 19.00 telah diserahkan oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Polisi Malaysia untuk proses penahanan.
6.      Pada tanggal 9 Juni 2009, Duta Besar RI menjenguk Siti Hajar di Pusat Perubatan Universiti Malaya (PPUM). Dalam kesempatan tersebut, Siti Hajar dihubungkan secara langsung melalui telepon untuk berbicara dengan keponakannya bernama Asep. Duta Besar RI juga berbicara langsung dengan keluarga Siti Hajar di Indonesia untuk menginformasikan keadaan Siti Hajar saat ini, dan langkah-langkah yang dilakukan KBRI Kuala Lumpur untuk melakukan pendampingan terhadap Siti Hajar.
7.      Pada hari Rabu, 10 Juni 2009 kakak dari majikan Siti Hajar telah menyerahkan hak Siti Hajar melalui KBRI yaitu berupa pembayaran gaji selama 34 bulan sebesar RM 17.000.
8.      Pada saat Duta Besar Da’i Bachtiar mengunjungi Siti Hajar (TKI korban penganiayaan) tanggal 11 Juni 2009 jam 11.45, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menelefon dan kemudian berbicara langsung dengan Siti Hajar. Siang hari tanggal 12 Juni 2009, KBRI Kuala Lum­pur telah mempertemukan Siti Hajar dengan kel­uarganya yaitu Sdri Nani Suryani (kakak kandung Siti Hajar) dan Sdr. Samsul Rizal (keponakan Siti Hajar). Pertemuan Siti Hajar dengan keluarganya setelah lebih kurang 3 tahun tidak berjumpa, berlangsungdalam suasana yang mengharukan di lobby KBRI Kuala Lumpur.
9.      Sementara menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak Kepolisian dan proses penyembuhannya, Siti Hajar ditempatkan di penampungan sementara KBRI Kuala Lumpur. Klinik kesehatan di penampungan sementara KBRI Kuala Lumpur, telah dirubah menjadi ruangan khusus dengan fasilitasi yang cukup memadai bagi Siti Hajar.
D.   Analisa Kasus
Dari kasus tersebut dapat diketahui bahwa Siti Hajar telah mendapat perlakuan yang tidak adil terutama dari pihak majikannya. Ketidakadilan ini terjadi dalam ranah hak asasi manusia khususnya hak perempuan. Dalam kasus tersebut dapat diketahui bahwa Siti Hajar telah dilanggar hak-haknya dalam bentuk :
1.      Telah dilakukan penganiayaan terhadap Siti Hajar dalam bentuk pemukulan dan penyiraman air panas ke tubuh dan mukanya.
2.      Selama 34 bulan bekerja, Siti Hajar tidak mendapatkan haknya berupa gaji atau imbalan atas kerja kerasnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Apabila melihat kasus tersebut maka dapat diketahui bahwa Siti Hajar telah dilanggar hak-hak asasinya terutama hak-hak perempuan karena kodratnya sebagai perempuan. Hal ini dapat diketahui dengan melihat pengaturan yang ada mengenai hak-hak perempuan baik dalam instrumen internasional maupun nasional. Hak-hak perempuan yang telah dilanggar oleh majikannyasalah satunya adalah :
1.      Hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan
Hak perempuan dalam bidang ini adalah terkait dengan adanya hak-hak perempuan sebelum, sesaat dan sesudah bekerja. Terkait dengan kasus yang terjadi pada Siti Hajar, maka pelanggaran atas haknya dilakukan oleh majikannya di saat ia bekerja. Pelanggaran hak yang dilakukan majikannya terkait dengan hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan adalah tidak adanya pembayaran gaji terhadap Siti Hajar setelah 34 bulan bekerja kepada majikannya.
Hal ini tentunya bertentangan dengan dasar hukum atas hak perempuan tersebut, yaitu pada Pasal 11 butir (d) CEDAW yang menyebutkan bahwa “setiap wanita dan pria mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pengupahan yang sama, termasuk semua kemanfaatan dan atas perlakuan yang sama, dalam hal pekerjaan yang bernilai sama, seperti halnya persamaan perlakuan di dalam penilaian mengenai kualitas pekerjaan”. Dengan demikian seharusnya majikan dari Siti Hajar dapat membayarkan upah yang seharusnya menjadi hak darinya. Karena atas haknya tersebut Siti Hajar telah dijamin dan diakui oleh peraturan dalam lingkup internasional. Selain itu bila melihat instrumen hukum nasional kita, maka terkait dengan kasus Siti Hajar tersebut peraturan perundang-undangan yang terkait adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana pada Pasal 88 ayat (1) disebutkan bahwa ”setiap pekerja/ buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dengan kata lain setiap pekerja baik itu laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaannya dalam bentuk gaji. Pembayaran upah atau gaji ini tentunya merupakan kewajiban dari pengusaha/ majikan sebagai pihak yang memperkerjakan mereka dan mendapatkan keuntungan dari keberadaan mereka. Sehingga sudah seharusnyalah majikan dari Siti Hajar tersebut membayar gajinya selain karena itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhinya hal tersebut juga merupakan hak dari pekerja yang harus dihormati dan dijaminkan oleh mereka.





E.   Kesimpulan
Hak asasi perempuan adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan, dalam khasanah hukum hak asasi manusia dapat ditemui pengaturannya dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia. Dalam pengertian tersebut dijelaskan bahwa pengaturan mengenai pengakuan atas hak seorang perempuan terdapat dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia. System hukum tentang hak asasi manusia yang dimaksud adalah system hukum hak asasi manusia baik yang terdapat dalam ranah Nasional maupun Internasional.


Dengan melihat pembahasan dalam sebelumnya dapat diketahui bahwa dengan adanya penganiayaan yang terjadi pada Tenaga Kerja Wanita Indonesia di luar negeri telah mengakibatkan adanya pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak-hak perempuan. Khusus untuk kasus penganiayaan yang terjadi pada TKW Indonesia di Malaysia yaitu Siti Hajar dapat diketahui bahwa telah terdapat pelanggaran hak-hak perempuan khususnya hak-hak perempuan yang dimiliki oleh Siti Hajar. Hak-hak perempuan tersebut antara lain adalah hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan, yang diakibatkan tidak dibayarnya Siti Hajar oleh majikannya selama 34 bulan bekerja. Selain itu hak perempuan di bidang kesehatan telah dilanggar pula dengan adanya pemukulan dan tindakan yang tidak bermartabat karena dilakukannya penyiraman air panas terhadap Siti Hajar. Dan juga telah dilanggar pula hak perempuan untuk melakukan perbuatan hukum terkait dilakukannya kekerasan terhadapnya.
F.    Saran
Banyak wanita yang bekerja, namun mereka tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak-hak yang dilindungi oleh pemerintah, sehingga mereka tidak menegetahui jika hak-hak nya ditentang oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja. Sebaiknya sebagai wanita karir, harus peduli terhadap kewajiban dan hak nya yang tidak sama seperti pria ketika bekerja, agar penyimpangan terhadap hak wanita tidak terjadi. Begitu juga, instansi dan perusahaan tempat wanita bekerja, harus peka terhadap hak wanita dalam pekerjaan. Hak tersebut harus dijunjung dan dihargai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar