A. Latar Belakang
Dalam kehidupan bermasyarakat,
seorang perempuan terkadang mendapatkan diskriminasi dan anggapan sebelah mata
atas dirinya. Diskriminasi dapat terjadi baik dalam kehidupan pekerjaan,
keluarga (antara suami dan istri), hingga kehidupan yang dilaluinya dalam
masyarakat. Dengan adanya diskriminasi inilah maka kemudian banyak pihak
terutama perempuan sendiri menyadari pentingnya mengangkat isu hak perempuan
sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang harus dapat diakui dan dijamin
perlindungannya. Adanya kesadaran ini maka kemudian perlu diketahui terlebih
dahulu dengan apa yang dimaksud dengan hak asasi perempuan. Hak asasi perempuan
adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia
maupun sebagai seorang perempuan, dalam khasanah hukum hak asasi manusia dapat
ditemui pengaturannya dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia.
Dalam pengertian tersebut dijelaskan bahwa pengaturan mengenai pengakuan atas
hak seorang perempuan terdapat dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi
manusia. System hukum tentang hak asasi manusia yang dimaksud adalah system
hukum hak asasi manusia baik yang terdapat dalam ranah Nasional maupun
Internasional. Khusus mengenai hak-hak perempuan yang terdapat dalam system
hukum tentang hak asasi manusia dapat ditemukan baik secara eksplisit maupun
implisit. Dengan penggunaan kata-kata yang umum terkadang membuat pengaturan
tersebut menjadi berlaku pula untuk kepentingan perempuan. Dalam hal ini dapat
dijadikan dasar sebagai perlindungan dan pengakuan atas hak-hak perempuan.
B.
Hak bagi perempuan atas pekerjaan yang layak
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 76 ayat 1
disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun
dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 .
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 49 ayat 1
disebutkan bahwa ”Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam
pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan”.
Dasar hukum atas hak tersebut dalam
instrumen internasional dapat ditemukan dalam Pasal 23 DUHAM disebutkan bahwa :
1. Setiap
orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas
perlindungan dari pengangguran
2. Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
3. Setiap
orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang
memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap
orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
Konvenan Internasional tentang hak-hak ekonomi sosial budaya:
1. Pasal 7 ayat 1 butir a
dan b
Negara Pihak pada
Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil
dan menguntungkan, dan khususnya menjamin:
a)
Bayaran
yang memberikan semua pekerja, sekurang-kurangnya :
1. Upah
yang adil dan imbalan yang sesuai dengan pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan
dalam bentuk apapun, khususnya bagi perempuan yang harus dijamin kondisi kerja
yang tidak lebih rendah daripada yang dinikmati laki-laki dengan upah yang sama
untuk pekerjaan yang sama.
2. Kehidupan
yang layak bagi mereka dan keluarga mereka, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Kovenan ini;
b)
Kondisi
kerja yang aman dan sehat.
2. CEDAW pasal 11 ayat 1
1.
Negara-negara Peserta
wajib melakukan segala langkah-tindak yang diperlukan untuk menghapus
diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang kesempatan kerja untuk menjamin,
atas dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, hak-hak yang sama, khususnya:
a. Hak
untuk bekerja sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut
b. Hak
atas kesempatan kerja yang sama, termasuk penggunaan kriteria seleksi yang sama
dalam penerimaan pegawai
c. Hak
untuk bebas memilih profesi dan pekerjaan, hak atas kenaikan pangkat, jaminan
pekerjaan dan semua tunjangan dan fasilitas kerja dan hak untuk memperoleh
pelatihan keterampilan dan pelatihan ulang, termasuk magang, pelatihan
keterampilan lanjutan dan pelatihan berkala
d. Hak
atas upah yang sama, termasuk tunjangan-tunjangan, dan atas perlakuan yang sama
untuk pekerjaan yang sama nilainya, serta kesetaraan dalam perlakuan dan dalam
penilaian kualitas pekerjaan
e. Hak
atas jaminan sosial, khususnya dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat
dan lanjut usia dan ketidakmampuan untuk bekerja lainnya, serta hak atas cuti
yang dibayar
f.
Hak atas perlindungan
kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk perlindungan fungsi reproduksi.
Berkaitan dengan hak perempuan di
bidang profesi dan ketenagakerjaan, terdapat hak-hak yang harus didapatkan
perempuan baik sebelum, saat, maupun sesudah melakukan pekerjaan. Sebelum
mendapat pekerjaan, seorang perempuan mempunyai hak untuk diberikan kesempatan
yang sama dengan pria untuk mendapatkan pekerjaan yang seseuai dengan
kemampuannya, sehingga mereka perempuan harus dapat dilakukan seleksi
terhadapnya tanpa ada diskriminasi apapun. Saat mendapat pekerjaan, seorang
perempuan juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi, yaitu mendapatkan upah
sesuai dengan pekerjaannya, mendapatkan kondisi kerja yag aman dan sehat, kesempatan
yang sama untuk dapat meningkatkan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi,
termasuk juga hak untuk mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kualitas
pekerjaannya. Setelah mendapat pekerjaan, tentunya ada saatnya ketika perempuan
harus berhenti dan meninggalkan pekerjaannya. Maka ketika pekerjaan itu
berakhir, seorang perempuan juga mempunyai hak untuk mendapatkan pesangon yang
adil dan sesuai dengan kinerja dan kualitas pekerjaan yang dilakukannya.
C.
Kronologis
Kasus
Untuk
mengetahui bagaimana pelanggaran yang terjadi atas hak-hak perempuan
berdasarkan instrumen internasional dan nasional dikaitkan dengan kenyataan
adanya penganiayaan yang terjadi terhadap TKW, maka pada penulisan kali ini
penulis akan memaparkan salah satu kasus penganiyaan TKW yang baru-baru ini
terjadi dan menjadi perhatian publik dan pemerintah. Kasus yang dimaksudkan
adalah kasus penganiayaan yang terjadi pada Siti Hajar yaitu TKW yang bekerja
di Malaysia.
Berikut
akan dipaparkan bagaimana kronologis terjadinya kasus hingga bagaimana dia bisa
lolos dan ditolong oleh pihak pemerintah Indonesia. Kasus Siti Hajar
seorang TKI yang disiksa oleh majikannya Hau Yuan Tyng (Michele):
1. Pada
hari Senin tanggal 8 Juni 2009 pukul 08.30 seorang TKI a.n. Siti Hajar datang
ke KBRI Kuala Lumpur untuk meminta perlindungan atas penyiksaan fisik (disiram
air panas) yang dialaminya dari majikannya.
2. KBRI
Kuala Lumpur, pada hari Senin 8 Juni 2009 memanggil majikan a.n. Hau Yuan Tyng
(Michele), Mr. Mark Neo dari Agensi Pekerja Venture Provision dan Sdri. Tanti,
Wakil dari PT. Mangga Dua Mahkota di Kuala Lumpur. KBRI Kuala Lumpur
menyampaikan 2 hal kepada majikan, yaitu akan meneruskan kasus ini melalui
jalur hukum dan meminta pembayaran gaji Siti Hajar selama 34 bulan sebesar RM.
17.000 (gaji: RM. 500/bulan).
3. KBRI
Kuala Lumpur, telah membawa Siti Hajar membuat laporan Polisi di Balai
PolisMont Kiara, Sri Hartamas. Selanjutnya kasus Siti Hajar ditangani oleh
Investigation Officer/IO Inspektur Zul dari Ibu Pejabat Polis Daerah/IPD
(setingkat Polres) Brickfields.
4. Setelah
membawa Siti Hajar membuat laporan polisi, KBRI Kuala Lumpur kemudian telah
membawa Siti Hajar ke Pusat Perubatan Universitas Malaya (PPUM) untuk dilakukan
visum et repertum dengan didampingi IO dan saat ini Siti Hajar dirawat/diopname
di PPUM guna mendapatkan rawatan lebih lanjut.
5. Majikan
Siti Hajar pada hari Senin, 8 Juni 2009 pukul 19.00 telah diserahkan oleh KBRI
Kuala Lumpur kepada Polisi Malaysia untuk proses penahanan.
6. Pada
tanggal 9 Juni 2009, Duta Besar RI menjenguk Siti Hajar di Pusat
Perubatan Universiti Malaya (PPUM). Dalam kesempatan tersebut, Siti
Hajar dihubungkan secara langsung melalui telepon untuk berbicara dengan
keponakannya bernama Asep. Duta Besar RI juga berbicara langsung dengan
keluarga Siti Hajar di Indonesia untuk menginformasikan keadaan Siti Hajar saat
ini, dan langkah-langkah yang dilakukan KBRI Kuala Lumpur untuk melakukan
pendampingan terhadap Siti Hajar.
7. Pada
hari Rabu, 10 Juni 2009 kakak dari majikan Siti Hajar telah menyerahkan hak
Siti Hajar melalui KBRI yaitu berupa pembayaran gaji selama 34 bulan sebesar RM
17.000.
8. Pada
saat Duta Besar Da’i Bachtiar mengunjungi Siti Hajar (TKI korban penganiayaan)
tanggal 11 Juni 2009 jam 11.45, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menelefon dan
kemudian berbicara langsung dengan Siti Hajar. Siang hari tanggal 12 Juni
2009, KBRI Kuala Lumpur telah mempertemukan Siti Hajar dengan keluarganya
yaitu Sdri Nani Suryani (kakak kandung Siti Hajar) dan Sdr. Samsul Rizal
(keponakan Siti Hajar). Pertemuan Siti Hajar dengan keluarganya setelah lebih
kurang 3 tahun tidak berjumpa, berlangsungdalam suasana yang mengharukan di
lobby KBRI Kuala Lumpur.
9. Sementara
menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak Kepolisian dan proses
penyembuhannya, Siti Hajar ditempatkan di penampungan sementara KBRI Kuala
Lumpur. Klinik kesehatan di penampungan sementara KBRI Kuala Lumpur, telah
dirubah menjadi ruangan khusus dengan fasilitasi yang cukup memadai bagi Siti
Hajar.
D.
Analisa
Kasus
Dari
kasus tersebut dapat diketahui bahwa Siti Hajar telah mendapat perlakuan yang
tidak adil terutama dari pihak majikannya. Ketidakadilan ini terjadi dalam
ranah hak asasi manusia khususnya hak perempuan. Dalam kasus tersebut dapat
diketahui bahwa Siti Hajar telah dilanggar hak-haknya dalam bentuk :
1. Telah
dilakukan penganiayaan terhadap Siti Hajar dalam bentuk pemukulan dan
penyiraman air panas ke tubuh dan mukanya.
2. Selama
34 bulan bekerja, Siti Hajar tidak mendapatkan haknya berupa gaji atau imbalan
atas kerja kerasnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Apabila
melihat kasus tersebut maka dapat diketahui bahwa Siti Hajar telah dilanggar
hak-hak asasinya terutama hak-hak perempuan karena kodratnya sebagai perempuan.
Hal ini dapat diketahui dengan melihat pengaturan yang ada mengenai hak-hak
perempuan baik dalam instrumen internasional maupun nasional. Hak-hak perempuan
yang telah dilanggar oleh majikannyasalah satunya adalah :
1.
Hak
perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan
Hak perempuan dalam
bidang ini adalah terkait dengan adanya hak-hak perempuan sebelum, sesaat dan
sesudah bekerja. Terkait dengan kasus yang terjadi pada Siti Hajar, maka
pelanggaran atas haknya dilakukan oleh majikannya di saat ia bekerja.
Pelanggaran hak yang dilakukan majikannya terkait dengan hak perempuan di
bidang profesi dan ketenagakerjaan adalah tidak adanya pembayaran gaji terhadap
Siti Hajar setelah 34 bulan bekerja kepada majikannya.
Hal ini tentunya
bertentangan dengan dasar hukum atas hak perempuan tersebut, yaitu pada Pasal 11 butir (d) CEDAW yang
menyebutkan bahwa “setiap wanita dan pria mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pengupahan yang sama, termasuk semua kemanfaatan dan atas perlakuan
yang sama, dalam hal pekerjaan yang bernilai sama, seperti halnya persamaan
perlakuan di dalam penilaian mengenai kualitas pekerjaan”. Dengan demikian
seharusnya majikan dari Siti Hajar dapat membayarkan upah yang seharusnya
menjadi hak darinya. Karena atas haknya tersebut Siti Hajar telah dijamin dan
diakui oleh peraturan dalam lingkup internasional. Selain itu bila melihat
instrumen hukum nasional kita, maka terkait dengan kasus Siti Hajar tersebut
peraturan perundang-undangan yang terkait adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana pada Pasal 88 ayat (1) disebutkan bahwa ”setiap
pekerja/ buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”. Dengan kata lain setiap pekerja baik itu laki-laki dan
perempuan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaannya
dalam bentuk gaji. Pembayaran upah atau gaji ini tentunya merupakan kewajiban
dari pengusaha/ majikan sebagai pihak yang memperkerjakan mereka dan
mendapatkan keuntungan dari keberadaan mereka. Sehingga sudah seharusnyalah
majikan dari Siti Hajar tersebut membayar gajinya selain karena itu merupakan
kewajiban yang harus dipenuhinya hal tersebut juga merupakan hak dari pekerja
yang harus dihormati dan dijaminkan oleh mereka.
E.
Kesimpulan
Hak asasi perempuan adalah hak yang
dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia maupun sebagai
seorang perempuan, dalam khasanah hukum hak asasi manusia dapat ditemui
pengaturannya dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia. Dalam
pengertian tersebut dijelaskan bahwa pengaturan mengenai pengakuan atas hak seorang
perempuan terdapat dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia.
System hukum tentang hak asasi manusia yang dimaksud adalah system hukum hak
asasi manusia baik yang terdapat dalam ranah Nasional maupun Internasional.
Dengan melihat pembahasan dalam
sebelumnya dapat diketahui bahwa dengan adanya penganiayaan yang terjadi pada
Tenaga Kerja Wanita Indonesia di luar negeri telah mengakibatkan adanya
pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak-hak perempuan. Khusus untuk kasus
penganiayaan yang terjadi pada TKW Indonesia di Malaysia yaitu Siti Hajar dapat
diketahui bahwa telah terdapat pelanggaran hak-hak perempuan khususnya hak-hak
perempuan yang dimiliki oleh Siti Hajar. Hak-hak perempuan tersebut antara lain
adalah hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan, yang diakibatkan
tidak dibayarnya Siti Hajar oleh majikannya selama 34 bulan bekerja. Selain itu
hak perempuan di bidang kesehatan telah dilanggar pula dengan adanya pemukulan
dan tindakan yang tidak bermartabat karena dilakukannya penyiraman air panas
terhadap Siti Hajar. Dan juga telah dilanggar pula hak perempuan untuk
melakukan perbuatan hukum terkait dilakukannya kekerasan terhadapnya.
F.
Saran
Banyak
wanita yang bekerja, namun mereka tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak-hak
yang dilindungi oleh pemerintah, sehingga mereka tidak menegetahui jika hak-hak
nya ditentang oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja. Sebaiknya
sebagai wanita karir, harus peduli terhadap kewajiban dan hak nya yang tidak
sama seperti pria ketika bekerja, agar penyimpangan terhadap hak wanita tidak
terjadi. Begitu juga, instansi dan perusahaan tempat wanita
bekerja, harus peka terhadap hak wanita dalam pekerjaan. Hak tersebut harus
dijunjung dan dihargai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar